Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

- 23 Juni 2022, 09:19 WIB
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

BAGIKAN BERITA - Tahun ini, masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga tanggal 21 April.

Namun, masih ada saja wajib pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT mereka, padahal cara melapor pajak online tahunan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak tahunan online melalui e-Filling dan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti Klik Pajak

Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak untuk lapor pajak online, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan).

Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp50 Juta dari KUR Mandiri, Seperti Ini Syarat Pengajuan Saluran Dana UMKM

Lalu, bagaimana jika terlambat lapor pajak online tahunan?  Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.

Denda yang Harus Disiapkan

Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak.

Untuk itu perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

  • Denda Telat Lapor pajak online (Orang Pribadi) : Rp.   100.000
  • Denda Telat Lapor pajak online (Badan Usaha) : Rp. 1.000.000
  • Denda Telat Bayar Pajak : 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar

Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Prosedur Pembayaran Denda Pajak

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x