Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

- 23 Juni 2022, 09:19 WIB
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

1. Dapatkan STP Terlebih Dahulu

Tidak perlu khawatir jika  lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak.

Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.

Baca Juga: Informasi Syarat Cara Tebaru Daftar KUR Pegadaian, Rp10 Juta Disalurkan Tanpa Riba untuk Modal UMKM

Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.

2. Membayar Denda Ke Bank

Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor pos.

Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta.

Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah