Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

- 23 Juni 2022, 09:19 WIB
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

Kantor berwenang tempat membayar pajak kemudian akan mengesahkan atau memvalidasi SSP Anda sehingga dapat Anda gunakan untuk proses selanjutnya, yaitu lapor pajak. Jika belum disahkan, Anda tidak dapat melaporkan pajak sehingga dianggap belum menyelesaikan kewajiban pajak Anda.

Perlu Anda ingat kalau satu formulir SSP ini hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.

Baca Juga: SELAMAT! Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer Langsung ke Rekening, Begini Syarat Pengajuannya

Jadi, pastikan untuk menyimpannya dengan rapi sehingga bukti setor pajak tidak hilang dan dapat dicari dengan mudah, terutama ketika ingin menggunakannya untuk melapor pajak.

Bagaimana jika bukti setor pajak hilang? Mungkin terselip di antara tumpukan dokumen dan sulit menemukannya kembali, atau benar-benar lupa menyimpannya?

Maka, apa yang harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkan bukti setor pajak kembali sehingga dapat mengurus pelaporan pajak? Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

  • Mendatangi ke KPP terdaftar untuk mengurus SSP atau bukti setor pajak yang hilang.
  • Pihak KPP akan meminta Anda untuk membuat surat pernyataan kalau ada lembaran SSP atau bukti setor pajak yang hilang, atau Anda membuat surat permintaan secara tertulis untuk meminta salinan (copy) SSP yang hilang.
  • Ajukan surat itu ke pihak KPP untuk mendapatkan persetujuannya.
  • Setelah disetujui, KPP akan melegalisir bukti dan membuat salinan rangkap dua. Satu untuk Anda dan satu untuk KPP.

Itu adalah langkah yang dapat Anda lakukan ketika bukti setor pajak hilang. Namun, ada kasus lain ketika Anda sudah membayar pajak secara online melalui e-Billing dan bukti setornya hilang.

Kejadian lainnya, SSP hilang ketika Anda ingin melakukan pemindahbukuan karena salah pembayaran. Kalau seperti ini, apa yang harus Anda lakukan?

  • Datangi kantor berwenang tempat Anda biasa melakukan pembayaran pajak untuk meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara).
  • BPN ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP dan dapat menjadi pengganti SSP yang hilang.
  • Bawa data-data yang berhubungan dengan pembayaran pajak Anda, seperti nama wajib pajak, NPWP, bukti transfer atau pembayaran dan nominalnya.
  • Jika sudah mendapat BPN, Anda dapat membawanya untuk menjadi bukti pembayaran yang sebenarnya ketika akan melakukan pemindahbukuan.

Kesimpulan

Itulah langkah-langkah jika telat bayar pajak dan ketika bukti setor pajak hilang per kondisi tertentu. Sangat disarankan untuk menyimpan bukti setor pajak ini dengan rapi sehingga tidak terselip di sembarang tempat atau lupa menyimpannya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x