Jangan Panik Jika Lupa Lapor atau Kehilangan Bukti Setor Pajak, Ini Solusinya

- 23 Juni 2022, 09:19 WIB
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi
ilustrasi platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

3. Pahami, Tebus dan Lunasi

Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor pajak online tahunan pada waktu yang telah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa tenang dan tidak terbebani utang.

Baca Juga: Catat, Jangka Waktu Pengembalian KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM

Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula, terlebih lagi jika bukti setor pajak Anda tercecer atau hilang.

Lalu Bagaimana Jika Bukti Setor Pajak Hilang

Bukti setor pajak hilang? Ini akan menyulitkan proses perpajakan Anda. Sebab Anda tidak dapat mendapatkan validasi pembayaran dari pihak berwenang setempat dan tidak dapat melaporkan pajak yang telah Anda setorkan. Jika terjadi seperti ini, apa yang harus dilakukan?

Sekilas Tentang Bukti Setor Pajak

Bukti Setor Pajak dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP). Seperti yang pernah kami bahas sebelumnya pada artikel “Pengertian SSP (Surat Setoran Pajak)“, SSP adalah format awal metode pembayaran pajak.

Format ini berbentuk formulir sebanyak 4 lembar yang memiliki fungsi berbeda-beda. Wajib pajak perlu mengisinya dan membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos, maupun kantor berwenang lainnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah