Syarat Ringan, Begini Penjelasan KUR Super Mikro Syariah Pegadaian Cair Rp10 Juta untuk UMKM

- 2 Juli 2022, 20:30 WIB
Pegadaian kini menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah Rp10 juta untuk pelaku UMKM.
Pegadaian kini menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro Syariah Rp10 juta untuk pelaku UMKM. /PT Pegadaian Persero /Pegadaian.id

Dengan demikian, produk jasa keuangan yang dimiliki oleh Pegadaian bertambah selain gadai.

Pegadaian menjadi lembaga ke-44 yang menyalurkan KUR untuk membantu perekonomian UMKM.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan usai penandatanganan Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM, Sabtu 11 Juni 2022.

Kelebihan KUR Super Mikro Syariah di Pegadaian juga tanpa adanya biaya administrasi.

Baca Juga: Sering Kepergok Berduaan, Benarkah Suzu Hirose dan Kento Yamazaki Berpacaran?

Adapun untuk margin atau nisbah bagi hasil antara UMKM dan Pegadaian dikenakan sebesar 6 persen.

“Pegadaian kini resmi meluncurkan KUR Syariah Pegadaian, yang memiliki limit hingga Rp10 juta dengan Marjin / Mu’nah sebesar 6 persen per tahunnya. Insha allah Pegadaian siap membantu para pelaku UMKM untuk naik kelas,” ucap Damar.

Untuk pengajuan KUR Super Mikro Syariah, bisa langsung mendatangi kantor cabang atau unit PT Pegadaian di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bisa Daftar Online, Pengajuan KUR BNI Rp100 Juta Tanpa Jaminan melalui eform.bni.co.id, Cek Syaratnya di Sini

Damar menyebut, tenor cicilan sama seperti ketentuan KUR pada umumnya yakni adalah 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan dengan minimal usaha yang telah berjalan selama 6 bulan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah