Damar menambahkan, beragam produk dan layanan perusahaan sengaja dirancang untuk memberikan solusi membantu masyarakat bangkit dari krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.
“Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi kepada masyarakat yang terus konsisten memilih Pegadaian sebagai tempat untuk mengatasi berbagai masalah keuangan yang dihadapi," ujar Damar.
Baca Juga: Striker Anyar Persija Michael Krmencik Akui Gaya Permainannya Mirip dengan Fernando Torres
Adapun syarat pengajuan KUR di Pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Usia calon debitur minimum 21 tahun atau sudah menikah.
4. Fotokopi KTP suami dan istri.
5. Copy Kartu Keluarga atau Akta nikah.
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada)