SELAMAT! Buruh Berciri Ini dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu yang akan Dibayarkan Awal September

- 30 Agustus 2022, 22:00 WIB
BSU 2022 cair Rp 600 ribu ke 16 juta orang. Begini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker.
BSU 2022 cair Rp 600 ribu ke 16 juta orang. Begini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker. /Antara/Yudhi Mahatma

BAGIKAN BERITA –Simak syarat dan cara mengecek apakah anda sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Gaji Rp600 ribu.

Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU atau BLT Gaji kepada para buruh atau pekerja yang memiliki gaji maksumum Rp3,5 juta per bulannya.

BSU ini merupakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang nilainya mencapai Rp24,17 triliun.

Segera siapkan KTP untuk mengetahui data penerima BSU yang akan dibagikan awal September.

Baca Juga: Siapkan E-KTP, Syarat dan Cara Mudah Dapatkan BSU Rp600 Ribu Khusus untuk Pekerja dengan Kriteria Seperti Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penyaluran BSU akan dimulai pada pekan ini.

Menurut Sri Mulyani, anggaran BSU pengalihan subsidi BBM yakni Rp9,6 triliun yang akan dibagikan kepada 16 juta pekerja.

BSU ini bagian dari bantalan sosial pengalihan subsidi BBM yang meliputi Banos BLT Rp600 ribu, BSU Rp600 ribu serta DAU dan DBH.

Adapun total bansos yang akan disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp24,17 triliun dari anggaran subsidi BBM.

Baca Juga: CATAT! Ini Jadwal Tayang Dangdut Academy 5 Indosiar Final Audition Grup 10, Siapakah yang Akan Lolos?

Diharapkan, dengan adanya BSU ini bisa membantu hiaya hidup kaun pekerja di tengah naiknya berbagai harga bahan pokok karena inflasi.

”Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Menkeu mengatakan dalam rapat yang membahas mengenai pengalihan subsidi BBM itu diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial, dalam rangka meningkatkan daya beli, terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Menkeu, dari total bantuan sosial Rp25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan 3 jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar Peserta Grup 10 Dangdut Academy 5 Final Audition di Indosiar, Siapakah yang Tersenggol

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Dangdut Academy 5, Malam Ini di Indosiar Selasa 30 Agustus 2022, Grup 10 yang Tampil

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah