Bisa Cair Rp100 Juta dari KTA BCA, Ini Cara dan Syarat Pengajuannya

- 18 September 2022, 21:50 WIB
Kapan mengajukan KTA BCA hingga Rp100 juta lengkap dengan syaratnya
Kapan mengajukan KTA BCA hingga Rp100 juta lengkap dengan syaratnya /Pixabay. Com/

Anda diperbolehkan mengajukan pinjaman tanpa jaminan KTA BCA jika memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta, pekerja profesional ataupun karyawan.

 Baca Juga: Solusi Selain Pinjol, KUR BRI Berikan Rp50 Juta Pinjaman September 2022, Daftar Mudah dengan Syarat Ini

Jangka waktu pengembalian pinjaman tanpa jaminan KTA BCA dimulai dari 12, 24, dan 36 bulan sesuai dengan kemampuan.

Dengan limit cair pinjaman yang bisa dimanfaatkan dari nominal Rp5 juta sampai dengan Rp100 juta. Plafon yang cukup tinggi bukan untuk jenis pinjaman tanpa jaminan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portalpurwokerto.com dengan judul Tips Sukses Lolos Pinjaman KTA BCA Cair Rp100 Juta, Lengkap Beserta Syarat Pengajuan

Suku bunga angsuran pinjaman KTA BCA juga bersifat flat yaitu:

Baca Juga: UPDATE, Tabel Angsuran KUR BRI September 2022, Pinjaman Rp1 juta sampai Rp50 Juta Tampa Jaminan Bunga 6 Persen
 
-1% per bulan untuk tenor 12 bulan.
 
-1,03% per bulan untuk tenor 24 bulan.
 
-1,07% per bulan untuk tenor 36 bulan.
 
Biaya provisi yang harus dibayarkan adalah  1% dari pinjaman yang disetujui atau minimum Rp100 ribu.
 
Jika anda terlambat dalam membayar cicilan pinjaman KTA BCA maka akan dikenakan denda sebesar 0,28 persen per hari dari angsuran anda.

Baca Juga: Berapa Lama dan Jumlah Angsuran Per Bulan Jika Pinjam KUR BRI Rp20 Juta Tanpa Jaminan? Simak Tabelnya di Sini

Simak juga syarat pengajuan pinjaman tanpa jaminan KTA BCA, dikutip dari laman resmi BCA di antaranya:

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI).
 
2. Batas usia minimum pemohon 21 tahun dan maksimum 55 tahun (pada saat pinjaman tanpa jaminan KTA BCA lunas).
 
3. Penghasilan per bulan pemohon minimal Rp2,5 juta untuk Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Medan, dan Batam.
 
Minimal penghasilan pemohon Rp2 juta untuk daerah lainnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah