BAGIKAN BERITA – Segera log in ke website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600 ribu tahap 3.
Pemerintah secara simbolis telah menyalurkan BSU Rp600 ribu kepada masyarakat, Selasa 27 September 2022.
Penyaluran BSU ini merupakan bantalan sosial dalam pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)
Buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, mendapatkan BSU Rp600 ribu yang bisa diambil di Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak hanya itu, bagi yang tak memiliki rekening bank, BSU juga bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.
Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.
Sebanyak 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.