Segera Log In ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, BSU 2022 Rp600 Ribu Tahap 3 telah Cair untuk Buruh, Hari Ini

- 27 September 2022, 19:56 WIB
ilustrasi uang rupiah. BSU tahap 3 sudah dicairkan oleh pemerintah.
ilustrasi uang rupiah. BSU tahap 3 sudah dicairkan oleh pemerintah. /Ahmad Taopik/Bagikanberita.com

Baca Juga: MASIH ADA WAKTU! Inilah Tabel Angsuran KUR BRI Cair Rp50 Juta di Akhir September 2022, Inilah Caranya

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida.

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Catat Syarat Penting Pengajuan KUR BRI Rp50 Juta, Simak Juga Tabel Angsuran Ini untuk Memudahkan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x