BAGIKAN BERITA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 3 sudah dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 27 September 2022 hari ini.
Pekerja atau buruh bisa segera mengecek rekening tabungannya karena uang Rp600 ribu sudah ditransferkan kemasing-masing penerima.
BSU ini diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dalam penyalurannya, Kemnaker bekerja sama dengan Banh Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Tak hanya itu, bagi yang tak memiliki rekening bank, BSU juga bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia dengan mendaftarkan akun PosPay.
Kemenaker sendiri mengalkasikan anggaran subsidi upah Rp 8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.
Sebanyak 4,3 juta pekerja telah menerima BSU subsidi gaji melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.