Ia juga menjelaskan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 akan diatur agar CSR itu diberikan di lokasi sekitar usaha berada, dan jika memungkinkan akan diperluas lagi.
Airlangga mengatakan model closed loop merupakan upaya pemerintah mendorong UMKM naik kelas dibantu Kadin Indonesia dalam pelaksanaannya dengan percontohan yang telah ada.
“Selalu arahan Presiden untuk direplikasi, pemerintah mengapresiasi inisiatif Kadin,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto berupaya mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR).
Baca Juga: Catat! BSU Tahap 4 Rp600 Ribu untuk Pekerja Cair Hari Ini, Ini Cara Ceknya
Melalui program KUR ini diharapkan dapat dmanfaatkan dengan baik untuk permodalan UMKM sehingga dapat berkembang, maju, bersaing di pasar dalam negeri maupun luar negeri sehingga perekonomian Indonesia bangkit.
Untuk pelaku usaha UMKM yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha KUR BRI, Inilah cara dan persyaratannya:
1. Individu (perorangan)
2. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan