3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul dan dilengkapi lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR
6. Pelaku UMKM miliki usaha tidak sesuai KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat 28 Oktober 2022, Saksikan Indonesian Next Big Star, Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta
Adapun cara mendaftarkan Banpres BPUM alias BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:
1. Siapkan KTP
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK)
3. Siapkan NIB atau SKU
4. Datangi Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat untuk mendaftar