Hore, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Akan Cair Lagi, UMKM Siapkan Syarat Ini Untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha

- 28 Oktober 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Banpres BPUM akan kembali cair untuk membantu UMKM.
Ilustrasi uang rupiah. Banpres BPUM akan kembali cair untuk membantu UMKM. /Reuters/ Will Kurniawan/

3. Memiliki usaha mikro,  dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul dan dilengkapi lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan ataupun KUR

6. Pelaku UMKM miliki usaha tidak sesuai KTP, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat 28 Oktober 2022, Saksikan Indonesian Next Big Star, Preman Pensiun 7, Ikatan Cinta

Adapun cara mendaftarkan Banpres BPUM alias BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut:

1. Siapkan KTP

2. Siapkan Kartu Keluarga (KK)

3. Siapkan NIB atau SKU

4. Datangi Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat untuk mendaftar

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x