BI Tetapkan Tarif MDR QRIS 0,3 Persen, Pelaku Usaha Mikro Dapat Perluasan Basis Pelanggan dan Akses Pasar

- 21 Juli 2023, 17:08 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan penyesuaian tarif MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro dalam Media Briefing, Jumat 21 Juli 2023.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan penyesuaian tarif MDR QRIS untuk pelaku usaha mikro dalam Media Briefing, Jumat 21 Juli 2023. /Ahmad Taofik/Bagikanberita.pikiran-rakyat.com

BAGIKAN BERITA – Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada layanan QRIS sejak 1 Juli 2023.

Pada penyesuaian tersebut, pelaku usaha mikro dikenakan tarif sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan sejak awal QRIS diluncurkan pada 11 November 2019, tarif MDR untuk pelaku usaha mikro sudah ditetatapkan sebesar 0,7 persen.

Akan tetapi, akibat adanya pandemi covid-19, pada April 2020 BI memutuskan untuk menyesuaikan tarif QRIS menjadi 0 persen.

Hal ini karena untuk untuk memacu geliat ekonomi dan meningkatkan digitalisasi pembayaran sebagai salah satu upaya menekan potensi penyebaran pandemi.

“Dalam implementasinya, Bank Indonesia menetapkan tarif MDR sebagai biaya yang dikenakan kepada pedagang (merchant) oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk setiap transaksi yang dilakukan dengan menggunakan QRIS,” ungkap Erwin dalam Media Breifing di Kantor BI Jabar, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga: BI Jabar Dorong Industri Kecil dan Menengah Mampu Berdaya Saing dan Menjadi Local Value Chain

Erwin menambahkan, guna mendorong peningkatan kualitas layanan QRIS, dan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi yang telah pulih dan perekonomian yang secara umum telah membaik, BI kembali menyesuaikan tarif MDR)QRIS kepada merchant skala usaha mikro (UMI) menjadi sebesar 0,3 persen per 1 Juli 2023.

“Tarif tersebut, lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada periode sebelum pandemi sebesar 0,7 persen, serta lebih rendah dari tarif yang dikenakan pada golongan merchant reguler lainnya.” Tambah dia.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x