Sah, Bea Materai Kini Jadi Rp10.000, Ini Penjelasannya

- 29 September 2020, 19:20 WIB
materai
materai /

BAGIKAN BERITA - Bea Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 mulai 1 Januari 2021 akan berubah menjadi satu tarif yakni Rp10.000.

Hal ini karena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa (29/9).

Dilansir dari Antara, Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draft RUU Bea Meterai yang semula terdiri dari 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal karena mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.

Baca Juga: Cukup Punya 2 Gram Emas Antam Bisa Beli Smartphone Canggih

“Berdasarkan pendapat akhir mini yang disampaikan oleh fraksi DPR RI dan pemerintah sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai disahkan menjadi UU,” katanya dikutip Bagikan Berita dari Antara. 

Dito menyebutkan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjadi UU yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Di sisi lain, fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai karena berpendapat kenaikan itu berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga menjadi beban baru bagi perekonomian.

Tak hanya itu, perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta juga dianggap menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh badan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x