Sah, Bea Materai Kini Jadi Rp10.000, Ini Penjelasannya

- 29 September 2020, 19:20 WIB
materai
materai /

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Rabu 30 September 2020

Kemudian dokumen yang semula dikenai Bea Meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

Selanjutnya UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

UU Bea Meterai turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, UU Bea Meterai sekaligus menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Baca Juga: Link Streaming Bawang Putih Berkulit Merah Malam Ini di ANTV, Eliza Bagikan Amplop

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.

Oleh sebab itu, pemerintah harus melakukan penggantian UU Bea Meterai untuk disesuaikan dengan kebijakan pengenaan Bea Meterai yang tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ia menjelaskan penggantian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x