BSI Umumkan Imbal Hasil Sukuk ESG, 6,65 Persen - 6,8 Persen Per Tahun

- 13 Juni 2024, 07:27 WIB
Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho.
Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho. /

BAGIKAN BERITA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG atau Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen untuk setiap seri yang ditawarkan.

Sukuk Mudharabah Keberlanjutan BSI sendiri terdiri dari tiga seri, yakni Seri A, Seri B dan Seri C. BSI menggelar penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan pada 11-12 Juni 2024.

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah sendiri dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit, and planet yang sejalan dengan ESG.

Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini sejak awal tujuannya adalah yang pertama, sejalan dengan POJK Nomor 18 tahun 2023. Kemudian yang kedua, BSI ingin memperkuat funding structure. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah Rp1,7 triliun, dengan imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun.

“Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Kamis 13 Juni 2024, Hati-hati! Hujan Disertai Petir dan Siang Panas Menyengat

Cahyo lanjut menjelaskan, untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

“Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah