Nasib Mega Series 'Suara Hati Istri: Zahra' Kini Berakhir Sementara, KPI dan Indosiar Telah Bertemu Langsung

5 Juni 2021, 10:54 WIB
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar. /Jurnal Soreang/Azmy Yanuar/@indosiarupdate

BAGIKAN BERITA - Penayangan Mega Series "Suara Hati Istri: Zahra" kini dihentikan untuk sementara waktu. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihal Indosiar untuk membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan. 

Dari pertemuan tersebut, pihak Indosiar setuju untuk menghentikan sementara penayangan Suara Hati Istri: Zahra sampai waktu yang belum ditentukan. 

Baca Juga: Beredar Link video 4 Pria Termasuk Ridoy Babo Tik Tokers Bangladesh Perkosa Secara Bergiliran Seorang Wanita

KPI menilai "Zahra" memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis (3/6) 

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini. Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Baca Juga: Hasil Polling Sementara LIDA 2021 Babak Show Top 12 Besar Grup 1, Meldha Jawa Barat Posisi Terendah

Dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak. Keberatan publik yang disampaikan ke KPI juga terkait muatan cerita yang sarat dengan kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan sehingga, jika dikaitkan dengan pemeran utama yang masih 15 tahun, tentu berpotensi melanggar hak-hak anak.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, justifikasi atas realitas yang ada di masyarakat untuk kemudian diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Baca Juga: Duka Cita bagi Masyarakat Amerika Serikat, Presiden ke-40 Ronald Reagan Meninggal Dunia pada 5 Juni 2004

Di satu sisi, lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran. Bukan sekedar undang-undang penyiaran, tapi juga undang-undang lainnya seperti perlindungan anak dan juga perkawinan.

Reza berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron ini sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron "Zahra". Harsiwi memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Sabtu 5 Juni 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Give Away Menarik

Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron ini dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujar Harsiwi.

Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja. Selain itu, sinetron ini ke depannya akan meniadakan adegan yang sensitif seperti KDRT yang dikeluhkan publik, serta disesuaikan dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Sabtu 5 Juni 2021: Saksikan Inbox, Badai Pasti Berlalu, Keajaiban Cinta, Dari Jendela SMP

Guna melakukan realisasi atas evaluasi sinetron "Zahra", Indosiar akan menghentikan sementara program siaran ini.

Menurut Harsiwi, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.

"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler