BAGIKAN BERITA - DJ seksi Dinar Candy ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka ini setelah tim penyidik mendalami kasus aksi pornografi Dinar Candy dengan menghadirkan beberapa saksi ahli.
Dinar Candy yang bikini two pieces berwarna merah disebut telah melanggar norma kebudayaan dan kesusilaan.
"Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansya usai gelar perkara, Kamis 5 Agustus 2021.
"Dengan tingkat penyidikan dan barang bukti yang ada, kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," lanjutnya.
Azis melanjutkan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi dari Dinar Candy. Tetapi juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
"Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya," terang Azis.
Atas tindakannya tersebut, Dinar Candy dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang," tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.***