Baru Bebas dari Penjara Sudah Tersangka Lagi, Musisi Jerinx Kini Tersandung Kasus Pengancaman kepada Adam Deni

7 Agustus 2021, 14:04 WIB
Drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx SID ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. /Instagram/@jrxsmind

BAGIKAN BERITA – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali tersandung masalah hukum. Sebelumnya Jerinx dipenjara karena kasus ujaran kebencian sehingga berujung penjara di Kerobokan, Bali.

Drummer Superman Is Dead (SID) waktu itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia pun harus mendekam di bui selama 10 bulan. Suami Nora Alexdra itu bebas pada Selasa 8 Juni 2021.

Kini, Jerinx kembali menyandang status tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Baca Juga: Buruan Daftar, BPUM atau BLT UMKM berakhir 31 Agustus 2021, Ini Cara Cek di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar​​ perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara News, Sabtu 7 Agustus 2021.

Gelar perkara internal oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 6 Agustus 2021, menemukan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka terhadap Jerinx.

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa telepon seluler milik Jerinx serta alat komunikasi milik istri Jerinx, Nora Alexandra.

Baca Juga: Inilah Resep Lezat Lengkap Cara Buatnya dari Bola-Bola Ubi Ungu, Cocok Buat Ide Usaha Anda

"Kita periksa istri J dan sita handphone istri J, karena J menggunakan handphone istri saat melakukan pengancaman kepada pelapor," kata Yusri.

Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Baca Juga: Tips Memilih Oli yang Baik untuk Sepeda Motor Kesayangan Anda, Begini Caranya

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Baca Juga: Ini Resep dan Cara Membuat Oreo Cheese Cake Lumer, Murah, Mudah dan Cocok Buat Ide Usaha

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler