Penangguhan Penahanannya Dikabulkan Polisi, Rizky Billar Bebas dan Hanya Wajib Lapor

14 Oktober 2022, 21:53 WIB
Rizky Billar bebas dan wajib lapor /Kolase PMJ;instagram @lestikejora

BAGIKAN BERITA - Rizky Billar tersangka kasus KDR terhadap istrinya Lesti Kejora akhirnya bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan polisi dan hanya menjalani wajib lapor.

Rizky Billar bebas dari penjara setelah, istrinya yang menjadi korban KDRT mengajukan penangguhan penahanan bersama kuasa hukum suaminya.

Kabar Rizky Billar bebas dari penjara dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada para wartawan, Jumat 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Hampir Jadi Janda Muda, Kini Berdamai dan Cabut Laporan KDRT yang Dituduhkan ke Rizky Billar

"Walaupun demikian permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban juga dari penasehat hukum tersangka kami kabulkan," ungkap Ade Ary Syam Indradi.

Meskipun Rizky Billar sudah bebas, namun pedangdut tersebut harus melakukan wajib lapor ke kantor polisi.

"Ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya yaitu wajib lapor," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Dangdut Academy 5 Top 24 Grup 4, Sedang Tayang di Indosiar Siapakah yang Tersenggol?

Ade Ary juga menjelaskan bahwa Rizky Billar wajib lapor karena penyelidikannya masih berlangsung.

"Jadi tersangka Rb harus melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor dan proses penyelidikannya masih berlangsung di samping proses restrorative justice masih berlangsung karena persyaratan materil dan persyaratan formil belum terpenuhi," katanya.

Seperti diketahui Lesti Kejora menerima permintaan damai dan mencabut laporannya kepada Rizky Billar. Penyanyi dan Juri Dangdut Academy itu juga mengatakan, dirinya tak ingin bercerai dengan Rizky Billar.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Dangdut Academy 5 Top 24 Grup 4 Result Show Indosiar, Siapakah yang Tersenggol dan Lolos?

Melansir Antara News, dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya Sandy Arifin, Lesti Kejora memberikan keterangan kepada media terkait pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.

“Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengatakan, suaminya telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepadanya serta keluarganya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasby Gowa DA 5, Lengkap dengan Tempat Tanggal Lahir, Usia, Hobi dan Makanan Kesukaan

“Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” tambah Lesti.

Lesti lebih lanjut menjelaskan bahwa keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.

Baca Juga: Inilah Hobi dan Makanan Kesukaan Sridevi DA 5 asal Prabumulih, Simak Profil dan Biodata agar Lebih Kenal Dekat

Menurut dia, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan dan bahkan menuangkan dalam perjanjian tertulis, serta memohon maaf kepada kedua orang tuanya.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler