Lagi, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

4 Februari 2023, 16:29 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro jaya atas tuduhan pencemaran nama baik oleh tengku Zanzabella. /YouTube Intens Investigasi/

BAGIKAN BERITA – Artis sensasional Nikita Mirzani harus berurusan dengan hukum karena Tengku Zanzabella melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Nikita Mirzani diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Tengku Zanzabella usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

“Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikuti Bagikanberita.com dari PMJ News, Sabtu 4 Februari 2023.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Baca Juga: Jadwal RCTI Sabtu 4 Februari 2023, Simak Masterchef Indonesia, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Nikita Mirzani bukan kali ini saja harus berurusan dengan hukum akibat celotehnya di akun media sosial.

Baca Juga: TXT dan Le Sserafim Kuasai Musik Jepang, Duduki Peringkat Pertama Oricon

Terbaru, Nikita Mirzani berurusan dengan kekasih Nindy Ayunda yaitu Dito Mahendra.

Akan tetapi, setelah melewati beberapa kali persidangan, Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Nakusha, Sabtu 4 Februari 2023: Datta Murka hingga Naku Menangis

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler