Polisi Ringkus Mucikari Mama Icha yang Jual Gadis di Bawah Umur Rp 8 Juta

26 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi protitusi /pixabay/

BAGIKAN BERITA – FEA alias Mami Icha ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari yang menjual anak di bawah umur.

FEA alias Mami Icha dijerat atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjual anak gadis yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut melalui patroli siber di media sosial X (Twitter) yang menemukan adanya akun menawarkan prostitusi online.

“Mendapatkan akun Twitter dengan ID @ixxxxxdreams dengan poto profil tombol lift dengan nama eve, telah menyediakan sarana prostitusi online dengan judul status perawan atau non perawan,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News, Selasa 26 September 2023.

Berdasarkan pengakuan tersangka, para korban dijual dengan nominal yang berbeda antara korban yang berstatus perawan atau yang tidak perawan.

“Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7-8 juta per jam, dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam,” sebutnya.

Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak  yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.

“Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Baca Juga: Heboh, Sampul Album KINGDOM Mirip Al-Quran, Agensi Langsung Minta Maaf

Ade juga menjelaskan sudah mengidentifikasi dan segera memeriksa 21 anak  yang menjadi korban prostitusi ini dalam waktu dekat.

“Sudah diidentifikasi, sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini dan kita akan lakukan klarifikasi terutama dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk memeriksa anak-anak yang menjadi korban, termasuk melibatkan orang tua,” ucapnya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menambahkan 21 anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia  kurang dari 18 tahun.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berprofesi sebagai muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Selasa 26 September 2023: Bikin Laper, Dunia Punya Cerita, Tanpa Batas, The Last Witch Hunter

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.

Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

“Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” katanya.

Tersangka sendiri saat ini sudah menjalani Penahanan di rutan Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler