Tiga Kali Diringkus Akibat Narkoba, Polisi Sebut Ammar Zoni sebagai Pecandu

16 Desember 2023, 15:05 WIB
Ammar Zoni ditetapkan jadi tersangka kasus narkoba untuk ketiga kalinya./PMJ/Fajar /

BAGIKAN BERITA -- Pesinetron Ammar Zoni ditangkap oleh polisi akibat kasus penyalahgubaan narkoba.

Suami Irish Bella tersebut ditangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus yang sama. Padahal, Ammar Zoni baru keluar dua bulan yang lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut artis Ammar Zoni masuk dalam kategori sebagai pemakai atau pecandu usai ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 15 Desember 2023 dengan menampilkan Ammar Zoni sebagai tersangka dan berbaju tahanan.

Baca Juga: Pix Footwear Kenalkan Koleksi Terbaru di Shopee Finest, Tampil Serasi dengan si Kecil di Hari Spesial

“Bahwa yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat 15 Desember 2023.

Syahduddi menjelaskan, hal tersebut disampaikan berdasarkan pengakuan dari Ammar Zoni yang menggunakan narkoba beberapa kali sejak bebas dua bulan lalu dalam kasus yang sama.

“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba,” kata Syahduddi.

Lebih lanjut, Syahduddi menerangkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AH yang ditangkap polisi sehari setelah menangkap Ammar Zoni.

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab, Sabtu 16 Desember 2023, Hemat 70 Persen Kulineran Edisi Weekend

“Diketahui bahwa barang itu diperoleh dari saudara AH yang sudah kita amankan. Dan memang AH juga mengakui bahwa dia membeli barang itu disuruh oleh Ammar Zoni. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah dia dapat diserahkan kepada Ammar Zoni,” ungkap Syahduddi.

“Dan memang dari hasil pendalaman dan penyelidikan Penyidik, barang itu putus di Ammar Zoni. Memang baik ganja maupun sabu semuanya dikonsumsi untuk si Ammar Zoni itu,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni denhan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler