Tiktoker Galih Loss Ditangkap Polisi karena Kasus Penistaan Agama, Plesetkan Ta'awudz dengan Nama Hewan

23 April 2024, 20:10 WIB
Galih Loss ditangkap karena melakukan penistaan agama. /Instagram/Galihloss

BAGIKAN BERITA – Tiktoker Galih Loss ditangkap oleh Siber Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penistaan terhadap Agama Islam. Tiktoker Galih Loss yang kontroversial dengan kontennya tersebut memplesetkan kalimat Ta'awudz.

Penangkapan Galih Loss dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Bahkan, saat ini Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka atas penodaan agama.

“Sudah Ditangkap dan ditetapkan tersangka,” kata Ade Safri kepada Media pada Selasa 23 April 2024.

Menurut Ade Safri, penangkapan Galih Loss dilakukan pada Senin 22 April 2024 kemarin. Hingga kini, Pihak Siber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurut dia, Polda Metro Jaya baru akan membeberkan hasil pemeriksaan kepada media setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Begini Caranya

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Tim mendapati akun TikTok Galih Loss dengan username @galihloss3 yang diduga memuat konten SARA.

Ade Safri menuturkan, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut, akhirnya tim Siber melakukan penangkapan.

Untuk diketahui, pria pemilik nama Galih Noval Aji Prakoso membuat konten video tebak-tebakan Bersama anak kecil di akun TikTok @galihloss3.

Dalam video tersebut, Galih memberikan pertanyaan kepada bocah berupa “hewan apa yang bisa mengaji?”

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab, Selasa 23 April 2024, Bayar Tagihan di Akhir Bulan Diskon Rp500 Ribu

Bocah tersebut menjawab bahwa hewan yang bisa mengaji adalah Ikan Paus karena disambungkan dengan kata Pa Us Tad. Akan tetapi, Galih tak merasa puas atas jawaban bocah tersebut.

Setelah anak itu menyerah, akhirnya Galih memberikan jawaban versi dirinya sambil mengucapkan kalimat ta'awudz yang dimodifikasi.

Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?” tanya Galih Loss.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler