BAGIKAN BERITA - Publik kembali di gegerkan dengan ditangkapnya selegram Millen Cyrus terkait kasus narkoba di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020.
Transgender yang benama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu serta bong yang digunakan sebagai alat hisap.
Tak sendiri, ia ditangkap bersama seorang pria yang inisial JR. Usai dilakukan tes urine, Millen sendiri positif mengonsumsi narkoba sementara teman prianya dinyatakan negatif.
Baca Juga: Terungkap, Setelah Bersetubuh Pria Ini Melakukan Curas dan Meninggalkan Korban di Kebun Teh
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, sampai saat ini Millen Cyrus dan Temanya JR masih diperiksa, belum ditahan.
"Belum, belum, belum kita tahan, masih kita lakukan pengembangan," lanjutnya.
Dia menerangkan polisi juga masih mendalami peran Millen. Apakah Millen sekadar memakai sabu atau juga sebagai pengedar.
Baca Juga: Xiumin EXO Akan Selesai Wamil Desember Depan, Bagaimana dengan D.O EXO?
"Nanti kita lihat (disangkakan pasal berapa). Dia (Millen) menggunakan atau dia hanya sekadar memakai (sabu) atau dia punya barang juga. Sementara kita mau melakukan penggeledahan di rumahnya," katanya.
Kabar tersebut menambah deretan panjang kontroversi yang dilakukan oleh pemilik berambut panjang ini.