Dinilai Bermuatan Adegan Intim, Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV Kena Sanksi KPI

- 16 Februari 2021, 17:04 WIB
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI.
Salah satu adegan dalam sinetron SCTV 'Buku Harian Seorang Istri' yang dipermasalahkan KPI. /Tangkapan Layar YouTube SCTV

BAGIKAN BERITA - Setelah ramai menjadi perbincangan publik karena dianggap terlalu fulgar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi andimistrasi tertulis untuk program "Buku Harian Seorang Istri" SCTV. 

Melansir situs resmi KPI, berdasarkan keterangan surat teguran KPI, pelanggaran yang dilakukan "Buku Harian Seorang Istri" terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.

Sinetron tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita saat di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas dan pria di bawah). Kemudian pasangan tersebut berguling berganti posisi sebaliknya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Dalam adegan tersebut, terdapat monolog batin seorang pria, “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..”.

KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 lalu tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Acara sinetron yang tayang setiap hari di SCTV tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.

Baca Juga: Mateo Tertangkap, Elsa Panik Takut Dipenjarakan Aldebaran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Selasa 16 Februari 

Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

“Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dengan anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV. Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran," ucap Mulyo Hadi Purnomo.

"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu. Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan, tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya. 

Baca Juga: Terbawa Kasus KDRT, Marshanda Datangi Pengadilan Negeri Bandung

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.

“Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran. Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja,” ucap Komisioner bidang Isi Siaran KPI.

Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar “Buku Harian Seorang Istri” SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini.

Baca Juga: Inilah Kisah Narji Cagur Suami dari Widiyanti yang Tetap Harmonis dan Lucu di Usia Pernikahan yang 13 Tahun

“Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya,” kata Mulyo.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah