BAGIKAN BERITA - Anak penyanyi dangdut senior Rita Sugiarto berinisial RZ ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin 17 Mei 2021.
RZ ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Timur karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dugaan anak pelantun tembang "Iming-iming" tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
"Benar (anak Rita Sugiarto, red) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Mei 2021 malam.
Dalam penangkapan yang berlangsung di salah satu kamar hotel kawasan Jakarta Timur tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu.
"Sabu, di salah satu kamar hotel di Jaktim," kata Yusri.
Meski demikian, Yusri belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus penangkapan terhadap anak Rita Sugiarto tersebut.