Dituntut 2,5 Tahun Penjara Ditambah Denda Rp 50 Juta, Mark Sungkar Akan Ajukan Pledoi atas Tuntutan JPU

- 1 Juli 2021, 21:13 WIB
Dituntut 2,5 tahun Penjara Ditambah Denda Rp 50 Juta, Mark Sungkar Akan Ajukan Pledoi atas Tuntutan JPU
Dituntut 2,5 tahun Penjara Ditambah Denda Rp 50 Juta, Mark Sungkar Akan Ajukan Pledoi atas Tuntutan JPU /instagram.com/santiasokamala/

BAGIKAN BERITA - Mark Sungkar, Artis lawas dan juga ayah dari pesinetron Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda sebesar 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut hukuman penjara 2,5 tahun dan denda sebesar 50 juta kepada Mark Sungkar dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pelatnas Triathlon di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang ketika ditemui oleh para wartawan mengatakan bahwa Mark Sungkar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor dengan pidana penjara selama 2,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta.

Baca Juga:   PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Lebih Ketat dari PSBB, Berikut Panduannya

"Menuntut untuk terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan penjara dan ditambah uang pengganti sebanyak Rp. 694.900.000. Terdakwa Mark Sungkar melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor," ujar Bambang pada Kamis 7 Juli 2021.

Mendengar tuntutan tersebut mantan dari suami artis Fanny Bauty akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU yang dirasa berat.

Pada persidangan tersebut JPU dan terdakwa beserta kuasan hukumnya tidak mau diwawancara oleh para wartawan.

Baca Juga: Mama Rosa Shock Setelah Tahu Roy Hamili Elsa, Ricky Akan Jujur ke Nino Bahwa Telah Hamili Elsa di Ikatan Cinta

Seperti diketahui Artis senior Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x