Resmi Ditahan, Ini pasal yang Menjerat dr. Lois Owien, Kombes Pol Yusri Yunus: Ditangani Mabes Sekarang

- 12 Juli 2021, 16:37 WIB
dr. Lois yang tak percaya Covid- 19 kini sudah ditangkap Polisi.
dr. Lois yang tak percaya Covid- 19 kini sudah ditangkap Polisi. /Instagram dr. Lois

“Ke Mabes, ditangani Mabes sekarang,” jelas Yusri.

Sebagai informasi, dr Lois dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Baca Juga: dr. Lois Owein Dikabarkan Diciduk Polisi, dr. Tirta Umumkan Press Conference di Polda Metro Jaya Siang Ini

Akibat cuitannya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x