dr Lois Owien Akhirnya Dibebaskan Bareskrim Polri meski Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong

- 13 Juli 2021, 15:55 WIB
dr. Lois Owien dibebaskan dari Bareskrim Polri setelah dilakukan penyidikan.
dr. Lois Owien dibebaskan dari Bareskrim Polri setelah dilakukan penyidikan. /tangkapan layar video/

BAGIKAN BERITA – dr Lois Owien akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Polri setelah satu hari menginap di Bareskrim sejak Minggu 11 Juli 2021 malam.

Namun demikian, dr Lois kini ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyebaran berita bohong yang menimbulkan  keonaran perihal penanganan Covid-19.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dr Lois berjanji kepada polisi tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: Gara-gara di Vaksin, Dokter Lois Owien Pernah Mengatakan Nasib Raffi Ahmad Bisa Sama dengan Suami BCL

Dirinya akan menaati proses hukum yang kini menjeratnya. Dia juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri,” ungkap Slamet Uliandi.

Menurut Slamet, Polri akan mengedepankan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: dr. Lois 'Ramal' Nagita Slavina Bisa Jadi Janda Kembang karena Raffi Ahmad Sudah Divaksin Covid-19

“Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelasnya Slamet Uliandi.

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Profil dr Lois Owien Ditangkap Polisi Karena Tidak Percaya Covid 19

“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepanjan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya. Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.

“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” tukasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x