Terancam Penjara 8 Tahun, dr Richard Lee Dijerat Pasal Ini dan Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE

- 12 Agustus 2021, 21:29 WIB
dr Richard Lee saat membuat konten video review kosmetik abal-abal.
dr Richard Lee saat membuat konten video review kosmetik abal-abal. /Instagram/@dr.richard_lee

"Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya," kata Richard Lee dikutip Bagikanberita.com dari PMJ News. 

Sementara, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution menjelaskan meski kliennya tidak ditahan, proses administrasi tetap akan berjalan dan tetap berjuang dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Buat Pepes Ikan Peda Asin, Rasannya Nendang Banget Nikmat Tiada Duanya, Yuk Cobain

"InshaAllah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti," kata Razman di Polda Metro Jaya.

Ia juga menegaskan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richard Lee masih dalam proses penyelidikan. Razman mengungkap, kliennya Richard Lee juga tidak berkeberatan untuk berdamai atas kasus tersebut.

"Terkait dengan laporan Kartika Putri, klien saya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian, adapun laporan Kartika Putri masih dalam proses penyelidikan dan klien saya belum tersangka di kasus Kartika Putri. Kami harap saudara Kartika Putri dapat mengerti dan mari mencari jalan perdamaian," tandas Razman.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah