BAGIKAN BERITA - dr Richard Lee yang juga influencer ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dokter yang gemar membuat review kosmetik tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Polisi menjerat Richard Lee dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa dr Richard Lee tidak ditahan.
dr Richard Lee hanya wajib lapor selama menyandang status tersangka.
"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Inilah Tata Cara Sholat Tahajud yang Perlu Kamu Tahu, Yuk biasakan dari Sekarang
Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.