Sean kemudian meminta Ayu keluar dari mobilnya dan tidak ada sentuhan fisik apapun yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.
"Sean suruh Ayu Thalia keluar dari mobil tidak pernah ada sentuhan fisik di situ. Belakangan diketahui adanya laporan polisi menyatakan adanya dugaan penganiayaan tentu Sean terkejut dan menyatakan ini fitnah besar," ujar Ramzy.
Baca Juga: Cara Mudah Pengajuan BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat Ini, Cair Rp1,2 Juta
Atas tuduhan itu, Ramzy mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Ayu Thalia atas tudingan tersebut.
"Kami akan lapor balik kami akan laporkan ini karena jelas ini suatu tidak benar, tidak pernah lakukan penganiayaan atau dorong Ayu maka kami akan dalami motifnya apa kami akan ikuti proses hukum yang ada ketika ada panggilan Polsek kami siap datang," pungkasnya.
Diketahui, Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkait kasus dugaan penganiayaan oleh seorang wanita bernama Ayu Thalia alias Thata Anma.***