Selain Coki Pardede, polisi juga telah menangkap oknum pengedar dan bandar narkoba yang menjual narkoba pada Coki.
Ketiga tersangka dijerat hukum tentang Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukumam ancaman enam tahun penjara.***