Hanna menjelaskan Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" atau biasa dikenal masyarakat dengan nama "Warkop DKI". Ia menilai secara etika tidak berlebihan apabila Warkopi dapat meminta izin terlebih dahulu guna mencegah terlukanya hati keluarga personil Warkop DKI dan Indro Warkop atas tayangan yang dipertontonkan oleh Warkopi.
Lembaga Warkop DKI sangat menyayangkan tindakan Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya. Terlebih, tindakan dari Warkopi juga telah mengakibatkan Lembaga Warkop DKI dirugikan, khususnya dari PT Falcon sebagai pihak yang memiliki perjanjian eksklusif dengan Lembaga Warkop DKI.
"PT Falcon telah diberikan hak untuk menggunakan (termasuk juga hak komersial) dari Warkop DKI. PT Falcon meminta kepada Lembaga Warkop DKI agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan mengingat adanya agenda produksi film-film (layar lebar serta series) berikutnya dari Warkop DKI," kata Hanna.
Hanna mengatakan pada tanggal 10 September Lembaga Warkop DKI sebenarnya telah menerima email dan surat dari manajemen Warkopi untuk bertemu, guna meminta pandangan dan saran terkait munculnya figur-figur yang mirip dengan personil Warkop DKI di Stasiun TV Swasta. Akan tetapi, Warkopi sudah tampil dahulu di televisi sebelum berkirim surat kepada Lembaga Warkop DKI.
Lembaga Warkop DKI telah membalas surat dari Manajemen Warkopi serta meminta informasi terkait beberapa hal, seperti apakah sebelumnya telah ada tayangan kepada publik, termasuk di stasiun TV mana saja serta harapan konkrit manajemen Warkopi atas pertemuan yang diusulkan.
Dalam surat tanggapan, Lembaga Warkop DKI juga meminta agar Warkopi menghentikan dulu kegiatan mereka sampai diskusi selesai. Sayangnya, tidak ada tanggapan yang kooperatif dan positif dari manajemen Warkopi.
"Kejadian ini sangatlah disayangkan dan tidak mencerminkan penghargaan tertinggi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual serta penghargaan kepada Keluarga Personil Warkop DKI," kata Hanna
Lembaga Warkop DKI pun mengimbau dan meminta kepada Warkopi beserta dengan manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak surat resmi ini dirilis, untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun yang menggunakan nama "Warung Kopi Dono Kasino Indro" termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), Indro.