Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Rachel Venya Resmi Tersangka Kasus Kabur saat Karantina

- 3 November 2021, 19:13 WIB
Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. /Instagram.com/@rachelvennya

BAGIKAN BERITA - Selebgram Rachel Venya resmi menyandang tersangka atas kasus kaburnya saat karantina di Wisma Atlet. 

Selaim Rachel Venya, tiga temannya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas status barunya tersebut, keempatnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Ditreskrikum di Polda Metro Jaya pada Senin 8 November 2021 mendatang. 

Baca Juga: Artis Cantik Citra Kirana Menangis dan Merasa Kehilangan atas Meninggalnya Hanna Kirana yang Secara Mendadak

"Kita rencanakan hari Senin nanti untuk memanggil keempat tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 3 November 2021. 

Yusri melanjutkan, keempat orang ini akan diperiksa dengan status tersangka dalam perkara tersebut.

"Memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Langkah Praktis Mengajukan KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkahnya

Sebagai informasi, selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur dari Amerika Serikat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x