Terancam Satu Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Rachel Venya Resmi Tersangka Kasus Kabur saat Karantina

- 3 November 2021, 19:13 WIB
Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet.
Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. /Instagram.com/@rachelvennya

Dari hasil penyelidikan, diketahui Rachel kabur dibantu kabur oleh dua oknum TNI.

Baca Juga: Pengajuan KUR Mandiri hingga Rp50 Juta Sangat Mudah, Bunga 3 Persen Tanpa Jaminan, Siapkan KTP dan Dokumen Ini

Terkini, polisi menetapkan Rachel bersama dengan pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x