Dari hasil penyelidikan, diketahui Rachel kabur dibantu kabur oleh dua oknum TNI.
Terkini, polisi menetapkan Rachel bersama dengan pacarnya Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil sebagai tersangka.
Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***