Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Tidak akan Menyewa Pengacara Sendiri, Pilih yang Disediakan Negara

- 18 November 2021, 21:36 WIB
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara
Tubagus Joddy pilih pengacara yang disediakan negara /instagram.com/tubagusjoddy/

Tubagus Joddy dijerat dua pasal dan menerima hukuman berdasarkan pasal yang diberikan tersebut.

Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp15 Juta? Segera Daftar di PNM Mekaar Plus Khusus Kaum perempuan

Pasal pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 yaitu tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

Kemudian pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan hukuman ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Tubagus Joddy dijerat dua pasal karena ada unsur kesengajaan yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri yang Dapat Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan Dokumen Berikut

Terlebih karena ia juga mengaku beberapa kali sempat bermain handphone saat sedang mengemudi memacu kendaraan hingga kecepatan 130km/jam terutama disaat jalan tol lenggang.***

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x