BAGIKAN BERITA - Kasus kaburnya Selebgram Rachel Venya dari Karantina akan segera memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah melimpah berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 30 November 2021.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut jika penyerahan berkas kasus karantina Rachel Venya sudah pada tahap kedua.
"Sudah tahap dua hari ini," ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 30 November 2021.
Dengan diserahkannya kasus Rachel Vennya ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. JPU egera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya.
Diberitakan sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.
"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.