BAGIKAN BERITA - Warga Negara Indonesia (WNI) kini diperbolehkan berkunjung ke Arab Saudi tanpa harus divaksin penguat (booster).
Hal ini karena Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru yang mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara.
Dengan demikian, peraturan pemerintah Arab Saudi memudahkan WNI yang ingib menjalankan Umrah ataupun Ibadah Haji.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Yaqut Cholil Qoumas dikutip Bagikanberita.com dari Antara News.
Otoritas Arab Saudi sebelumnya hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke Tanah Suci.
Sementara bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi tersebut.
Kini aturan tersebut telah dicabut, hanya saja warga negara asing atau jamaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.