BAGIKAN BERITA – Nama Rachel Vennya masih terus diperbincangkan akhir-akhir ini, kasus karantina yang melilitnya nyatanya terus menjadi perdebatan masyarakat.
Pasalnya, Rachel Vennya melakukan pelanggaran karantina sepulangnya pulang dari Amerika pada 17 September 2021 lalu.
Akibat kasus itu, Rachel Vennya tidak mendapat hukuman tahanan penjara namun mendapatkan denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Bisa Diajukan di Rumah, Begini Tahap-Tahap Mengajukan KUR BRI yang dapat Cair hingga Rp50 Juta
Hal tersebut membuat gaduh warganet, banyak yang menyayangkan hukuman dari kasus selebgram cantik itu.
Menurut banyak orang, nominal uang sebesar itu terlalu ringan dan dapat dengan mudah Rachel Vennya dapatkan mengingat ia memiliki penghasilan yang besar hanya melalui 1 produk yang ia iklankan saja.
Hukuman tersebut juga dianggap terlalu ringan karena Rachel mengaku untuk dapat kabur dari karantina, ia berani membayar sebesar Rp40 juta kepada pihak yang membantunya keluar.
Bersama kekasih dan managernya, Rachel Vennya hanya menjalani hukuman percobaan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
Dengan hukuman tersebut, Rachel Vennya dan kedua orang tadi tidak menjalani kurungan penjara namun menjalani masa percobaan selama 8 bulan.