BAGIKAN BERITA - Selebgram Rachel Vennya diputuskan bersalah dalam kasus melarikan diri saat karantina di Wisma Atlet.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memvonis Rachel Vennya hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Namun, Rachel tidak ditahan lantaran ada pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa Rachel Vennya bersikap sopan saat persidangan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih akan terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan pihak lain.
"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer.
Baca Juga: Ajukan KUR BNI Sekarang dan Dapatkan Bantuan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Biaya Provisi
dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.