Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina.
Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.
"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.
Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.***