Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Polisi: Dia Menerima Uang Itu

- 14 Desember 2021, 07:14 WIB
Potret Selebgram Rachel Vennya yang berhasil lolos dari hukuman penjara dan mendapat denda Rp50 juta
Potret Selebgram Rachel Vennya yang berhasil lolos dari hukuman penjara dan mendapat denda Rp50 juta / Instagram @rachelvennya/

BAGIKAN BERITA - Selebgram Rachel Vennya diputuskan bersalah dalam kasus melarikan diri saat karantina di Wisma Atlet. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memvonis Rachel Vennya hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Namun, Rachel tidak ditahan lantaran ada pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa Rachel Vennya bersikap sopan saat persidangan. 

Baca Juga: Ingat, Hari Ini Tanggal 14 Desember 2021 Diprediksi Akan Ada Hujan Meteor Geminid, Catat Jam Mulainya

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih akan terus mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan pihak lain. 

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini. Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.

Dalam perkara tersebut sebanyak empat orang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel, Salim Nauderer. 

Baca Juga: Ajukan KUR BNI Sekarang dan Dapatkan Bantuan Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Biaya Provisi

dan manajer Rachel, Maulida Khairunnia serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta atas nama Ovelina Pratiwi yang membantu tiga orang tersebut lolos karantina.

Peran pihak yang dikaji tersebut adalah sosok yang diduga berada di belakang Ovelina.

Tubagus mengatakan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, O mengaku sebagai pemain tunggal.

Baca Juga: Simak 5 Jenis KUR Mandiri yang Cocok untuk Usaha Anda, Dapatkan Bantuan Modal Usaha hingga Rp500 Juta

"Jadi dia main sendiri, dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," ujar Tubagus.

Rachel dan tiga terdakwa lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dengan masa hukum percobaan 8 bulan.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x