JB mengaku baru mengenalnya saat dapat order mencarikan selebriti yang dapat diajak kencan di Semarang.
Kini JB harus berhadapan dengan proses hukum. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang,.
pasal 296 dan 506 tentang prostitusi bakal menjeratnya.*** ( Abednago Afriadi/Karanganyar news)