Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 08:22 WIB
Crazy Rich asal Bandung resmi jadi tersangka kasus investasi
Crazy Rich asal Bandung resmi jadi tersangka kasus investasi /Instagram @donisalmanan/

BAGIKAN BERITA-Setelah diperiksa 13 jam, Crazy Rich Asal Bandung, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan Crazy Rich asal Soreang Kabupaten Bandung ini sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Februari 2022 terkait dengan kasus Doni Salmanan ini.

Baca Juga: Crazy Rich Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Quotex Besok

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.

Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Menurut Ramadhan , Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Amplop Tebal dari Doni Salmanan Bikin Lesti Kejora dan Rizky Billar Teriak Histeris, Saling Berebut saat Pesta

"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"katanya.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.

"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Dulu Tukang Parkir, Sekarang Jadi Miliarder Berdonasi Rp1 Miliar ke Reza Arap, Inilah profil Doni Salmanan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.

Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Cita Citata Diharuskan Bekerja Saat Terpapar Covid-19, Akhirnya Memutuskan untuk Keluar dari Management

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.

Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x