Rezky Adhitya Resmi Dinyatakan Sebagai Ayah Kandung Kekey, Ini Kata Pengadilan Tinggi Banten

- 25 Mei 2022, 10:00 WIB
Pengadilan Tinggi Banten tetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah kandung Kekey, begini putusannya.
Pengadilan Tinggi Banten tetapkan Rezky Adhitya sebagai ayah kandung Kekey, begini putusannya. /Instagram @thereal_rezkyadhitya

BAGIKAN BERITA – Kabar mengejutkan datang dari Rezky Adhitya, suami dari Citra Kirana tersebut telah resmi dinyatakan sebagai ayah kandung Kekey.

Rezky Adhitya sebelumnya santer menjadi perbincangan usai kemunculan seorang wanita bernama Wenny Ariani mengaku memiliki anak bernama Kekey dari hasil hubungannya bersama Rezky.

Kemunculan Wenny Ariani yang mendesak Rezky Adhitya untuk mengakui anaknya sempat membuat warganet bertanya-tanya kebenaran dari kabar tersebut.

Karena tak kunjung menemukan titik terang, Wenny pun meminta keadilan dengan membuat gugatan kepada aktor tampan Rezky Adhitya .

Baca Juga: Sewu Dino Dinilai Lebih Seram dari KKN di Desa Penari, Berikut Cerita dan Link Baca Thread di Twitter

Setelah berlangsung cukup lama akhirnya Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding atas gugatan Wenny terhadap Rezky Adhitya.

Menurut Binsar M. Gultom selaku humas Pengadilan Tinggi Banten, perkara tersebut ternyata sudah diputuskan sejak 20 Mei lalu.

“Perkara ini sudah diputus Pengadilan Tinggi Banten pada hari Jumat 20 Mei 2022,” ujarnya pada Selasa, 24 Mei 2022 saat jumpa pers virtual.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Rabu 25 Mei 2022: Tonton Keseruan Aku Jatuh Cinta, Ikatan Ikatan Cinta, Amanah

Binsar M. Gultom juga menjelaskan amar putusan Pengadilan Tinggi Banten yang berisi:

Mengadili

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

  1. Menerima gugatan sebagai penggugat/pembanding untuk sebagian
  2. Menyatakan tergugat? terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
  4. Menolak untuk selebihnya

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Ini, Rabu 25 Mei 2022: Catat Jam Tayang Gopi hingga Film Horor KKN Mata Batin

Putusan tersebut Binsar M. Gultom sampaikan sesuai dengan putusan ketua majelis hakim.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” UJAT Binsar M.Gultom.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: KH Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah