4 Orang Mafia Tanah dengan Korban Artis Nirina Zubir Sudah Ditangkap Polisi, 1 Masih DPO

- 14 Juli 2022, 15:31 WIB
Ada 4 tersangka baru dalam kasus mafia tanah korban Nirina Zubir.
Ada 4 tersangka baru dalam kasus mafia tanah korban Nirina Zubir. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Artis Nirina Zubir kini sedikit lega, pasalnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka baru yang terlibat dalam mafia tanah atas korban artis Nirina Zubir dengan inisial MSA, RAP, AEO, dan C.

Sementara itu satu orang masih menjadi DPO dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

“Kemudian 1 juga akan jadi tersangka tapi dia (RAP) masih kita cari,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 13 Juni 2022 terkait dengan kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

Baca Juga: TikTok Ubah Alqoritma FYP, Para Content Creator dan Pengguna Wajib Tahu Hal Ini

Dengan pengungkapan tersebut, penyidik sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir pada proses sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses persidangan, yaitu:

1. RK alias Riri Khasmita :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Alm. Cut Indria Martini dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam Akta Jual Beli (AJB).

2. E alias Edrianto :
Berperan dengan sengaja mengalihkan 5 sertifikat tanah milik Vinta Kurniawaty dengan cara menggunakan dokumen palsu serta memalsukan tanda tangan pemilik dalam AJB.

Baca Juga: Nicole eks KARA akan Comeback Solo di Bulan Juli dengan Single Baru Usai Masuk JWK

3. F alias Faridah, SH :
Berperan sebagai notaris yang dengan sengaja membuat akta-akta notaris sebagai dasar peralihan 5 bidang sertifikat tanah milik ahli waris Alm. Cut Indria Martini dengan cara memalsukan surat-surat dan tanda tangan palsu di dalam AJB bersama-sama dengan Riri Khasmita dan Edrianto.

4. IR alias Ina Rosaina, SH :
Berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dengan sengaja mengesahkan dan menandatangi 5 AJB menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita menggunakan dokumen-dokumen palsu dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x