BAGIKAN BERITA - Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022.
Sidang Crazy Rich Bandung tersebut merupakan yang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Doni tak hadir langsung di Pengadilan karena digelar secara daring.
Dia sendiri mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: SINOPSIS Gopi Kamis 4 Agustus 2022, Tayang Siang Ini di ANTV, Gawat Krishna Ditangkap Polisi
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Sidang secara daring itu dilakukan menggunakan aplikasi rapat virtual dan Salmanan mendengarkan kata-kata jaksa itu secara daring ketika proses pembacaan dakwaan.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung.